Disbunhorti Kepulauan Meranti Ajak Kelompok Tani Urus Legalitas
RIAU24.COM - SELATPANJANG – Hingga kini, dari ratusan kelompok tani yang ada di Kepulauan Meranti, Riau, hanya satu kelompok saja yang baru memiliki legalitas berupa akte notaris. Selebihnya hanya berupa pengesahan dari kepala desa saja.
Agar dalam mengusulkan bantuan kepada pemerintah bisa berjalan lancar, maka diharapkan seluruh kelompok tani bisa meningkatkan status kelompoknya. Karena pemerintah semakin meningkatkan syarat untuk pemberian bantuan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbunhorti), Tengku Efendi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, kelompok tani harus memiliki legalitas yang jelas. Sehingga bantuan bisa didapatkan tanpa ada kendala.
“Sekarang pemerintah pusat mulai meminta akte notaries kelompok tani yang mengusulkan bantuan. Sementara di Meranti, baru satu kelompok saja yang sudah memiliki legalitas sampai ke notaris yakni kelompok tani yang ada di Desa Gogok,”ungkapnya.
Oleh karena itu, Tengku Efendi mengimbau kepada seluruh kelompok tani agar bisa mengurus akte notaris kelompoknya masing-masing. Agar nantinya tidak menjadi kendala saat menerima bantuan.
“Kalau kita tidak ada masalah. Sebab kita mengetahui eksistensi masing-masing kelompok tani. Tetapi pemerintah pusat memiliki standar sendiri. Jadi agar berjalan lancar dalam mendapatkan bantuan, kami harapkan seluruh kelompok tani meningkatkan administrasi kelompoknya ke notaris,” ajaknya.