Disbunhorti Kepulauan Meranti Ajak Kelompok Tani Urus Legalitas
Menurutnya jika akte kelompok tani diurus di Notaris, maka memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sehingga bantuan yang disalurkan bisa dipertanggung jawabkan.
Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi menginginkan agar Disbunhorti bisa segera mensosialisasikan masalah itu. Supaya seluruh kelompok tani yang ada di Meranti bisa segera menyiapkannya.
“Disbunhorti harus segera mendorong seluruh kelompok tani meniingkatkan legalitas kelompoknya sesuai yang diharapkan. Dengan begitu, mereka tidak akan terkendala dalam menerima bantuan dari pemerintah nantinya,” ujarnya. ***