Terkuak, Ternyata Pihak Swasta Bisa Akses Data Penduduk, Jumlahnya Sudah Ribuan
Berdasarkan MoU
Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot juga mengatakan kerja sama itu tak melanggar aturan. Dikatakan, kerja sama seperti itu sesuai nota kesepahaman atau MoU antara OJK dan Kemendagri yang dilakukan Februari 2019 lalu.
Menurutnya, ruang lingkup MoU tersebut mencakup beberapa hal. Salah satunya, pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.
"Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan," tuturnya.
Di antaranya, Sekar menjelaskan, akses data diperlukan untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek. "Karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat," ujar dia.
Dia menambahkan, kerja sama yang telah diteken antara OJK dan Kemendagri termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Dalam hal ini, akses data dilakukan sesuai dengan prinsip Know Your Customer (KYC). ***