Sah, MA Vonis Jokowi Bersalah Melawan Hukum Dalam Kasus Karhutla
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya, yang memvonis Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan
Keputusan itu memperkuat putusan yang telah dibuat sebelumnya di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan vonis banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Di mana dalam vonis itu, Presiden Jokowi dkk ditetapkan bersalah.
Dilansir detik, penolakan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi tersebut, dilansir panitera MA, dalam websitenya pada Jumat 19 Juli 2019.
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Untuk diketahui, gugatan hukum ini bermula saat terjadi kebakaran hutan dan lahan yang demikian hebat pada tahun 2015 silam di Kalimantan.
Ketika itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.