Menu

Sah, MA Vonis Jokowi Bersalah Melawan Hukum Dalam Kasus Karhutla

Siswandi 19 Jul 2019, 14:42
Presiden Jokowi saat meninjau salah satu lahan yang terbakar, pada tahun lalu. Foto; int
Presiden Jokowi saat meninjau salah satu lahan yang terbakar, pada tahun lalu. Foto; int

Ada tujuh pihak yang digugat dalam kasus ini. Yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan PN Palangkarya. Dalam vonisnya, majelis hakim PN Palangkaraya memutuskan, bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Karena itu, majelis hakim menghukum Tergugat I (Presiden RI) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Lalu hasilnya, seperti dirilis di atas, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan menguatkan vonis sebelumnya.  ***

Halaman: 12Lihat Semua