Gara-gara Faktor Ini, TGPF Kasus Novel Baswedan Bentukan Kapolri Buat Kecewa Banyak Pihak
Sehingga sangat wajar jika KPK kecewa, karena sampai saat ini pelaku lapangan belum juga terungkap. Padahal, kasus itu sudah berjalan selama dua tahun.
Tak hanya itu, Laode juga menyorot pernyataan TGPF terkait penggunaan kewenangan secara berlebihan tersebut. "Kami tegaskan dalam melaksakan tugasnya penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku," terangnya.
Karena itu, pihaknya mengajak agar tetap fokus menemukan pelaku, bukan malah mencari alasan atau membangun isu-isu lain.
"Pimpinan KPK akan membicarakan langkah berikutnya agar teror dan serangan seperti ini bisa ditangani, pelaku ditemukan dan hal yang sama tidak terulang kembali," tambahnya.
Kecaman juga datang dari perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana. "Kami tim kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan kekecewaan kami yang besar. Kami harus mengatakan bahwa tim satgas bentukan Polri yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM telah gagal total untuk jalankan mandatnya," lontarnya di Gedung KPK Jakarta.
Indikator kegagalan itu, terangnya, tampak dari belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, TGPF tersebut hanya berkutat pada rekomendasi-rekomendasi, tanpa menyebutkan siapa pelaku penyiraman air keras.