Menu

Warga Kanada Terpidana Sodomi Siswa JIS Langsung Bebas Setelah Terima Grasi dari Presiden, Fahira Idris: Patut Dipertanyakan Alasannya

Siswandi 15 Jul 2019, 13:01
Neil yang kini bisa menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi. Foto: int
Neil yang kini bisa menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi. Foto: int

"Saya pikir persoalan kemanusiaan yang menjadi utama," ujarnya di kantornya, dilansir detik.

Tak hanya itu, Moeldoko juga mengatakan adanya desakan suara publik, meski tak merinci publik mana yang dimaksud. Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi sangat sensitif mendengarkan suara publik.

Proses hukum terhadap Neil, terhitung cukup berliku. Pada 2015, Neil Bantleman divonis bersalah melecehkan siswa JIS dan dihukum 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut sehingga dia bebas pada Agustus 2015.

Pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan dihukum 11 tahun penjara. Ia pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017, namun ditolak MA.

Selanjutnya, pada tahun 2018, Neil mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Gayung bersambut, Jokowi memberikan grasi kepada Neil lewat Kepres No 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019. Dua hari kemudian, Neil pun langsung bebas. ***

Halaman: 23Lihat Semua