Semua Berkas Lengkap, MA Segera Sidangkan Gugatan BPN Prabowo-Sandi
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menerima pendaftaran gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) dari pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selanjutnya, MA akan segera menggelar sidang dan mengeluarkan putusan dalam 14 hari pascasidang dimulai.
"Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari insya Allah sudah diputus," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, melansir dari Republika, Kamis 11 Juli 2019.
Abdullah tidak menerangkan lebih lanjut kapan hari pertama sidang akan dilaksanakan. Menurut dia, gugatan PAP itu dimohonkan oleh Prabowo-Sandi dengan kuasa hukum Nicholay Aprilindo. Nicholay menegaskan, permohonan PAP yang diajukan ke MA bukanlah suatu bentuk kasasi.
"Dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kedaluwarsa dan atau lewat waktu," kata Nicholay.
Terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban kepada MA atas permohonan pelanggaran administrasi pemilu TSM. "Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan (pelanggaran) TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diselesaikan oleh MA," ujar Fritz.
Menurut dia, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penanganan pelanggaran adminstrasi TSM merupakan ranah Bawaslu. MA berwenang menangani perkara tersebut setelah KPU menjalankan putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi TSM dan terjadi proses pembatalan calon atau pasangan calon.