Semua Berkas Lengkap, MA Segera Sidangkan Gugatan BPN Prabowo-Sandi
"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya. Tetapi, pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada, misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," katanya.