Terapkan Politik Apartheid, Israel Dikecam Cucu Nelson Mandela
Menurut Zwelivelile, UU Negara Bangsa melanggengkan kebijakan apartheid dan diskriminatif karena mengklaim Israel sebagai tanah air bangsa Yahudi.
“Dengan melakukan hal itu, menjadikan non-Yahudi sebagai warga negara kelas dua, secara bergantian sebagai orang asing di negeri kelahiran mereka,” kritiknya, dilansir republika.
Pada Juli tahun lalu, Knesset mengesahkan UU Negara Bangsa Yahudi. Dengan UU tersebut, Israel mendeklarasikan dirinya sebagai tanah air bagi kaum Yahudi. UU itu menuai kecaman karena dianggap rasis dan mempromosikan kebijakan apartheid.
UU yang memiliki kedudukan mirip konstitusi itu juga dikhawatirkan akan memperluas aneksasi Israel atas tanah Palestina di wilayah pendudukan, yakni di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sebab UU itu menyebut perluasan permukiman Yahudi merupakan sebuah nilai nasional. ***