Menu

Terapkan Politik Apartheid, Israel Dikecam Cucu Nelson Mandela

Siswandi 7 Jul 2019, 22:33
Umat Yahudi anti ziones, membakar bendera Israel. Foto: int
Umat Yahudi anti ziones, membakar bendera Israel. Foto: int

RIAU24.COM -  Cucu mantan presiden Afrika Selatan Nelson Mandela, Zwelivelile Mandela, mengecam keras kebijakan apartheid Israel terhadap Palestina. Kebijakan apartheid Israel tertuang lewat disahkannya UU Negara Bangsa Yahudi.

Karena itu, ia menegaskan dukungan dan solidaritas negaranya untuk rakyat Palestina.

“Semua karakteristik ini ada di Israel, apartheid sejak awal. Tapi sekarang telah dikodifikasi dan diberi status serta pernyataan konstitusional oleh UU Negara Bangsa,” ungkapnya, saat menghadiri Palestine Expo di London, Inggris, Sabtu 6 Juli 2017 waktu setempat, dikutip laman Aljazirah.

Palestine Expo merupakan acara tahunan yang bertujuan memamerkan sejarah, warisan, dan budaya Palestina.

Zwelivelile, yang saat ini menjadi anggota parlemen dari African National Congress (ANC), secara khusus menyoroti pengesahan Undang-Undang (UU) Negara Bangsa Yahudi oleh parlemen Israel (Knesset) pada 2018.

Menurutnya UU itu menegaskan apa yang selama ini masyarakat ketahui tentang Israel, yakni bahwa mereka adalah penganut apartheid. Politik ini dahulunya berlaku di Afrika Selatan hingga akhirnya perjuangan di bawah pimpinan Nelson Mandela berhasil menghapus sistem politik yang sudah kadung dikecam dunia tersebut.

Menurut Zwelivelile, UU Negara Bangsa melanggengkan kebijakan apartheid dan diskriminatif karena mengklaim Israel sebagai tanah air bangsa Yahudi.

“Dengan melakukan hal itu, menjadikan non-Yahudi sebagai warga negara kelas dua, secara bergantian sebagai orang asing di negeri kelahiran mereka,” kritiknya, dilansir republika.

Pada Juli tahun lalu, Knesset mengesahkan UU Negara Bangsa Yahudi. Dengan UU tersebut, Israel mendeklarasikan dirinya sebagai tanah air bagi kaum Yahudi. UU itu menuai kecaman karena dianggap rasis dan mempromosikan kebijakan apartheid.

UU yang memiliki kedudukan mirip konstitusi itu juga dikhawatirkan akan memperluas aneksasi Israel atas tanah Palestina di wilayah pendudukan, yakni di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sebab UU itu menyebut perluasan permukiman Yahudi merupakan sebuah nilai nasional. ***