Tiga Komplotan Rampok Bersenpi Diringkus Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Jatanras Polda Riau
Lanjutnya, peristiwa perampokan tersebut berawal, ketika korban Tulus Lando Hutapea bersama suaminya keluar rumah untuk berdagang di Pasar. Tapi tiba-tiba muncul dua orang tidak dikenal membawa senjata tajam dan senjata api, langsung merampas uang Rp35 juta dan Hp, kemudian langsung kabur mengguna mobil warna hitam.
"Dan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau UU Darurat No 12 tahun 1951,"ujarnya.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku bahwa otak dari perampokan itu adalah KW (DPO). Dan untuk peran AG selaku pemilik mobil, pemilik senjata api dan 1 butir peluru. Sedangkan SP dan KW berperan sebagai eksekutor. Terakhir tersangka SS orang yang merencanakan perampokan tersebut.***
R24/phi