Menu

Tiga Komplotan Rampok Bersenpi Diringkus Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Jatanras Polda Riau

Dahari 7 Jul 2019, 09:58
Tiga orang diduga Komplotan rampok bersenjata api diamankan Polisi/hari
Tiga orang diduga Komplotan rampok bersenjata api diamankan Polisi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Tiga orang diduga Komplotan rampok bersenjata api dan tajam di jalan Kelapa RT 003 RW 002, Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau diringkus tim gabungan Polsek Mandau san Jatanras Polda Riau.

Tiga pelaku tersebut saat melakukan aksinya berhasil menggasak uang Rp35 juta dan 1 unit Hp milik pasangan suami istri (Pasutri), Kamis (13/06/19) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Ketiga Rampok tersebut diringkus di lokasi KM 7 Kulim dalam sebuah rumah kontrakan Kota Bagan Siapi-api, Kabupaten Rohil pada hari Jumat (05/07/19) sekitar pukul 02.00 WIB kemarin.

"Komplotan ini sempat dikejar di beberapa lokasi di Kecamatan Pinggir dan Mandau. Namun karena komplotan ini berpindah-pindah, maka pada akhirnya tertangkap di Rohil,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan, Sabtu 6 Juli 2019.

Diutarakannya, korban ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga jalan Kelapa RT 003 RW 002, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir bernama Tulus Lando Hutapea. Sedangkan komplotan perampok yang berhasil ditangkap berjumlah 3 orang, yakni SP (42), AR (42) warga Kecamatan Mandau dan SS (24) warga Kecamatan Pinggir.

"Dari pelaku perampokan tersebut, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit Mobil merk Xenia warna hitam dengan No.Pol BM 1570 EE, 1 unit diduga senjata api jenis FN warna hitam, 1 butir peluru senjata api aktif, 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam milik korban, 1 buah topi warna hitam,"ungkapnya.

Lanjutnya, peristiwa perampokan tersebut berawal, ketika korban Tulus Lando Hutapea bersama suaminya keluar rumah untuk berdagang di Pasar. Tapi tiba-tiba muncul dua orang tidak dikenal membawa senjata tajam dan senjata api, langsung merampas uang Rp35 juta dan Hp, kemudian langsung kabur mengguna mobil warna hitam.

"Dan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau UU Darurat No 12 tahun 1951,"ujarnya.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku bahwa otak dari perampokan itu adalah KW (DPO). Dan untuk peran AG selaku pemilik mobil, pemilik senjata api dan 1 butir peluru. Sedangkan SP dan KW berperan sebagai eksekutor. Terakhir tersangka SS orang yang merencanakan perampokan tersebut.***


R24/phi