Meski Sudah Mati, Polisi Tetap Jadikan Jasad Anjing SM Sebagai Barang Bukti
RIAU24.COM - Kasus hukum terhadap SM, perempuan paruh baya yang membuat heboh karena nekat masuk Masjid Al Munawwarah di Bogor Jawa Barat, masih terus berlanjut. Perkembangan terbaru, anjing berwarna hitam milik SM, yang dibawanya masuk ke masjid tersebut, saat ini telah mati, diduga akibat ditabrak.
Meski demikian, jasad binatang itu tetap akan dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak Polres Bogor. Seperti diketahui, akibat ulahnya itu, SM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Seperti dituturkan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian anjing dengan warna tubuh hitam itu.
"Masalah anjing itu sudah kita temukan dalam keadaan sudah mati, tapi terhadap jasad binatang tersebut sudah kami buatkan berita acara," terangnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 3 Juli 2019 kemarin.
Dilansir kompas, AM Dicky mengatakan, jasad anjing tersebut akan dimanfaatkan pihaknya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus SM di persidangan nanti.
"Nanti kami bisa manfaatkan juga sebagai barang bukti, karena sebelumnya juga sudah kami melakukan penyitaan barang bukti yang digunakan oleh tersangka SM yang seperti alas kaki, pakaian yang digunakan saat kejadian itu sudah kita amankan," tambahnya.