Meski Sudah Mati, Polisi Tetap Jadikan Jasad Anjing SM Sebagai Barang Bukti
Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penodaan agama. Karena statusnya itu, SM saat ini juga telah ditetapkan menjadi tahanan Polres Bogor.
Namun kini, SM masih berada di RS Polri Kramat Jati guna menuntaskan pemeriksaan jiwanya oleh tim dokter RS Polri.
"Kita tegaskan bahwa sesuai KUHP, nanti penahanan yang kita lakukan ini tetap dilakukan penahanan. Jadi apabila nanti hasilnya (pemeriksaan jiwa) sudah dari rumah sakit dan para ahli sudah keluar nanti penahanannya nanti kita sesuaikan nanti apabila sakit akan kita berikan perawatan," terang Dicky lagi. ***
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong