Karena ini, Pemprov Siapkan Surat Edaran Anak Dibawah 17 Tahun Dibatasi Gunakan Smartphone
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau tengah mempersiapkan surat edaran tentang larangan bagi anak-anak berusia dibawah 17 tahun untuk menggunakan smartphone.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provinsi Riau,
"Saya sudah siapkan surat edarannya dan saat ini masih berproses. Harapannya secepatnya dapat di terapkan di seluruh Kabupaten dan Kota di Riau," kata dia, Minggu, 30 Juni 2019.
Adapun alasan pelarangan tersebut dilakukan karena hal itu menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi secara nasional, Riau merupakan daerah tertinggi kedua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak se-Indonesia.