PPNS Dalami Temuan DPRD Riau Soal 2000 Hektar Lahan Ilegal Milik PT Adei Plantation
Hal ini disampaikanya ketika melakukan sidak ke PT Adei Jumat siang. 28 Juni 2019. Hadir dalam sidak itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar, yang didampingi anggota DPRD Riau Suhardiman Amby, dan Aherson, serta Kadis lingkungan hidup & kehutanan, kadis tanaman pangan, Holtikultura dan perkebunan, kadis perhubungan, Biro hukum, Polhut, Satpol PP dan PPNS Provinsi Riau.
Menurut Datuk sapaan Suhardiman dugaaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Adei itu berdasarkan temuan data pansus monitoring lahan dimana ada 2000 hektar lahan diluar HGU dan lahan pelepasan menteri dirambah oleh perusahaan PT Adei tanpa izin.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan yang berlaku. Dan sebagai konsekuensinya PT Adei katanya terancam hukuman Pidana 8 tahun penjara dan sanksi 12 miliar.
"jadi ada tiga indikator yang kita temukan terkait perusahaan ini diantaranya mereka merambah diluar izin HGU dan diluar pelepasan mentri, "katanya.
Sementara itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar yang juga ikut dalam sidak juga mengakui bahwa memang PT Adei sudah melanggar izin dengan melakukan perambahan hutan diluar HGU. Hal ini dapat dilihat peta lahan PT Adei yang digunakan pada pansus monitoring beberapa waktu lalu.
"Di peta ini kita dapat lihat perusahaan ini mengerjakan diluar HGU, artinya mereka tidak bayar pajak, maka dari itu kita sengaja kita bawa dari kehutanan, perhubungan, kepolsian, dan penyidik dari PPNS ke sini, " terangya.