Menu

PPNS Dalami Temuan DPRD Riau Soal 2000 Hektar Lahan Ilegal Milik PT Adei Plantation

Riko 30 Jun 2019, 10:46
Rombongan DPRD Riau melakukan sidak ke PT Adei Plantation yang diduga melakukan Perambahan hutan diluar HGU
Rombongan DPRD Riau melakukan sidak ke PT Adei Plantation yang diduga melakukan Perambahan hutan diluar HGU

RIAU24.COM -  Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) provinsi Riau mengaku akan terus mendalami temuan DPRD Riau soal 2000 hektar lahan ilegal milik PT Adei Plantation yang dijadikan lahan perkebunan. 

Hal ini disampaikan oleh Kanit Penindakan Polhut Riau A.  Purba ketika dihubungi Riau24. com.  Minggu 30 Juni 2019. Namun sebelum diselidiki Dirinya akan melaporkan dahulu pada pimpinan teratas dalam hal ini Kadis LHK Provinsi Riau. 

"Kita laporkan dulu dengan Bapak Kadis Lhk Prov.Riau apa perintah dan petunjuk beliau selanjutnya, " katanya. 

Tapi intinya temuan itu perlu didalami apakah pihak perusahaan benar melakukan perambahan hutan diluar HGU sebesar 2000 hektar yang merugikan negara miliaran rupiah seperti yang disampikan pihak DPRD atau tidak. 

"tapi pada intinya perlu didalami dulu jangan gegabah, "jelasnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby menyebutkan  PT Adei Plantation terancama Pidana terkait adanya dugaan pengemplangan pajak pembukaan lahan perkebunan sawit diluar izin hak guna usaha (HGU) yang merugikan negara miliaran rupiah. 

Hal ini disampaikanya ketika melakukan sidak ke PT Adei Jumat siang. 28 Juni 2019. Hadir dalam sidak itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar,  yang didampingi anggota DPRD Riau Suhardiman Amby,  dan Aherson, serta Kadis lingkungan hidup & kehutanan,  kadis tanaman pangan,  Holtikultura dan perkebunan,  kadis perhubungan, Biro hukum, Polhut, Satpol PP dan PPNS Provinsi Riau. 

Menurut Datuk sapaan Suhardiman dugaaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Adei itu berdasarkan temuan data pansus monitoring lahan dimana ada 2000 hektar lahan diluar HGU dan lahan pelepasan menteri dirambah oleh perusahaan PT Adei tanpa izin. 

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan yang berlaku. Dan sebagai konsekuensinya PT Adei katanya terancam hukuman Pidana 8 tahun penjara dan sanksi 12 miliar. 

"jadi ada tiga indikator yang kita temukan terkait perusahaan ini  diantaranya mereka merambah diluar  izin HGU dan diluar pelepasan mentri, "katanya. 

Sementara itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar yang juga ikut dalam sidak juga mengakui bahwa memang PT Adei sudah melanggar izin dengan melakukan perambahan hutan diluar HGU. Hal ini dapat dilihat  peta lahan PT Adei yang digunakan pada pansus monitoring beberapa waktu lalu. 

"Di peta ini kita dapat lihat perusahaan ini mengerjakan diluar HGU,  artinya mereka tidak bayar pajak, maka dari itu kita sengaja kita bawa dari kehutanan,  perhubungan,  kepolsian, dan penyidik dari PPNS ke sini, " terangya. 

Menurut Dia sidak ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti temuan KPK bahwa ada , 1,2 juta hektar lahan sawit ilegal di Riau.  Maka dari itu Asri  meminta temuan ini segera diselidiki dan diproses sebab sudah merugikan negara lantaran berapa lahan diluar HGU digarap oleh perusahaan yang berlokasi Kandis Provinsi Riau itu.