Menu

Prof Mahfud MD Sebut Vonis Hakim MK Tidak Bisa Dilawan, Netizen Balas Begini

Riki Ariyanto 27 Jun 2019, 15:21
Prof Mahfud MD sebut vonis Mahkamah Konstitusi mengikat dan tidak bisa dilawan (foto/int)
Prof Mahfud MD sebut vonis Mahkamah Konstitusi mengikat dan tidak bisa dilawan (foto/int)

RIAU24.COM - Kamis 27 Juni 2019, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Prof Mahfud MD sampaikan bahwa vonis hakim MK bersifat mengikat. Sehingga diingatkan agar semua pihak baik pendukung Paslon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi menahan diri.

Prof Mahfud MD yang juga pakar hukum ini sampaikan bahwa vonis hakim MK tidak bisa dilawan. Hal itu disampaikan Prof Mahfud MD di akun twitternya.

"Menyambut vonis MK dlm perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak hrs menahan diri dan ber-hati2. Vonis MK langsung mengikat, tak bs dilawan. Jgn sampai timbul masalah baru dgn tindakan2 yg destruktif dari pihak mana pun. Menjaga INDONESIA adl menegakkan supremasi hukum," cuit @mohmahfudmd.

"Indonesia dibangun sbg negara demokrasi. Di dlm demokrasi yg masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan2, termasuk pilihan politik. Jika ada perselisihan krn perbedaan maka penyelesaiannya adl hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," sambung @mohmahfudmd.

"Apa pun putusan hakim pasti tidak bs memuaskan semuanya. Sering trjadi, yg menang memuji hakim, yg kalah mencerca hakim dgn berbagai tuduhan. Yg pasti, kalau dlm menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bs dipenjarakan. Bnyk hakim dipenjara, kan?" tutup @mohmahfudmd.

Langsung saja cuitan Prof Mahfud MD ramai dikomentari netizen atau warganet. @mpah_4yank: "Bagi saya keadilan adalah kemenangan #PrabowoSandi Dan kecurangan yang mengalahkan #PrabowoSandi."

Halaman: 12Lihat Semua