Prof Mahfud MD Sebut Vonis Hakim MK Tidak Bisa Dilawan, Netizen Balas Begini
RIAU24.COM - Kamis 27 Juni 2019, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Prof Mahfud MD sampaikan bahwa vonis hakim MK bersifat mengikat. Sehingga diingatkan agar semua pihak baik pendukung Paslon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi menahan diri.
Prof Mahfud MD yang juga pakar hukum ini sampaikan bahwa vonis hakim MK tidak bisa dilawan. Hal itu disampaikan Prof Mahfud MD di akun twitternya.
"Menyambut vonis MK dlm perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak hrs menahan diri dan ber-hati2. Vonis MK langsung mengikat, tak bs dilawan. Jgn sampai timbul masalah baru dgn tindakan2 yg destruktif dari pihak mana pun. Menjaga INDONESIA adl menegakkan supremasi hukum," cuit @mohmahfudmd.
"Indonesia dibangun sbg negara demokrasi. Di dlm demokrasi yg masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan2, termasuk pilihan politik. Jika ada perselisihan krn perbedaan maka penyelesaiannya adl hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," sambung @mohmahfudmd.
"Apa pun putusan hakim pasti tidak bs memuaskan semuanya. Sering trjadi, yg menang memuji hakim, yg kalah mencerca hakim dgn berbagai tuduhan. Yg pasti, kalau dlm menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bs dipenjarakan. Bnyk hakim dipenjara, kan?" tutup @mohmahfudmd.
Langsung saja cuitan Prof Mahfud MD ramai dikomentari netizen atau warganet. @mpah_4yank: "Bagi saya keadilan adalah kemenangan #PrabowoSandi Dan kecurangan yang mengalahkan #PrabowoSandi."
@alwimaliki: "Setelah MK selesai memvonis nanti, tinggal para hakim menunggu vonis keadilan Tuhan di hari pembalasan nanti."
@DianaKariim: "Terserah anda ajalah prof. Toh itu mjdkan rakyat Indonesia smakin paham bgmn sebenarnya demokrasi ini."
@utama_evan: "Setuju prof kami sbgai pdngkung 01, kami sngat mnghrgai kptusan apapun yg akan d brikan olh MK nnti, dn sling mnjga tali persaudaraan demi NKRI damai."
@yakbohem: "Menegakkan supremasi hukum."
@hendra0201: "Di sinilah titik kepercayaan kami kepada supremasi hukum. Kl kecurangan yg terjadi ingin d legalkan, untuk apa buang2 duit negara untuk hal yg tiada guna."
@ncenkkurnia: "Insyaalah rakyat yang berpikiran waras akan menerima apapun keputusan MK, 02 kalau ditetapkan MK kalau masih akan terus melanjutkan sampai Internasional karena mereka yakin akan kebenaran."