Menu

Gedung MK Diblokade Berlapis-lapis, Peserta Aksi: Kami Rakyat, Berhak Dong!

Siswandi 27 Jun 2019, 11:53
Massa Kawal Sidang MK yang tampak mulai bergerak menuju Gedung MK. Foto; int
Massa Kawal Sidang MK yang tampak mulai bergerak menuju Gedung MK. Foto; int

Dalam tuntutannya, massa meminta MK mengabulkan gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dituding telah melakukan kecurangan.

"Kita harus tuntut MK bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi," kata pengunjuk rasa lainnya, Benny, yang dilansir ulang republika.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin untuk melakukan aksi demonstrasi di Gedung MK.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," ujarnya.

Menurut Wiranto, pembubaran bisa dilakukan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. "Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," ujarnya lagi. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua