Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu di Inhu Digelar
“Kemudian terdakwa Randa Rahadita menghubungi terdakwa M Ridwan, yang kemudiannya menghubungi terdakwa Sovia Warman,” paparnya.
Sovia Warman yang merupakan salah seorang pimpinan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten lnhu ini menghubungi terdakwa Masnur yang merupakan Ketua Panwascam Kecamatan Rengat.
“Dalam kesempatan tersebut Sovia Warman meminta kepada terdakwa Masnur untuk membantu proses penggelembungan suara tersebut.Dan ketika dilakukan penghitungan ulang pada rapat pleno tingkat Kabupaten lnhu yang dilaksanakannya di Gedung Dang Purnama Rengat terbukti bahwa penggelembungan suara tersebut terjadi," ungkapnya.***
R24/phi/azi