Menu

Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu di Inhu Digelar

Elvi 25 Jun 2019, 15:48
Sidang dugaan tindak pidana Pemilu di PN Rengat/azi
Sidang dugaan tindak pidana Pemilu di PN Rengat/azi

RIAU24.COM -  INHU - Sidang terkait dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin 24 Juni 2019.

Terdapat dua tindak pidana Pemilu yang disidangkan, yakni tindak pidana politik uang dan tindak pidana penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg PPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua PN Rengat, Darma lndo Damanik SH, MH selaku Ketua Majelis dan Omori Rotama Sitorus SH, MH serta Debora Manulang SH, MH selaku Anggota Majelis.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, serta dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu dari JPU hadir Bambang Dwi Saputra SH,MH,  Hayatu Comaini SH.MH, Jimmy Manurung SH, Arico novisaputra SH, Febri Edin Simamora SH. Sedangkan dari pihak terdakwa hadir Sovia Warman, Doni Rinaldi, Masnur, Randa Rahdinata dan M Ridwan.

Bambang Dwi Saputra saat menyampaikan dakwaannya bahwa tindak pidana penggelembungan suara terjadi Doni Rinaldi (Caleg PPP) meminta kepada Randa Rahdinata (PPK Rengat) untuk merubah perolehan suaranya.

“Kemudian terdakwa Randa Rahadita menghubungi terdakwa M Ridwan, yang kemudiannya menghubungi terdakwa Sovia Warman,” paparnya.

Sovia Warman yang merupakan salah seorang pimpinan Bawaslu (Badan  Pengawas Pemilu) Kabupaten lnhu ini menghubungi terdakwa Masnur yang merupakan Ketua Panwascam Kecamatan Rengat.

“Dalam kesempatan tersebut Sovia Warman meminta kepada terdakwa Masnur untuk membantu proses penggelembungan suara tersebut.Dan ketika dilakukan penghitungan ulang pada rapat pleno tingkat Kabupaten lnhu yang dilaksanakannya di Gedung Dang Purnama Rengat terbukti bahwa penggelembungan suara tersebut terjadi," ungkapnya.***


R24/phi/azi