Menu

Tragis, Ternyata Cuma Sebesar Ini Upah Pekerja Korek Api Gas di Langkat

Siswandi 25 Jun 2019, 00:20
Tiga tersangka yang telah ditetapkan Polres Binjai dalam kasus kebakaran pabrik mancis di Langkat. Foto: int
Tiga tersangka yang telah ditetapkan Polres Binjai dalam kasus kebakaran pabrik mancis di Langkat. Foto: int

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan perusahaan tersebut diduga mempekerjakan anak di bawah umur. “Karena ada korban atas nama Rani usianya 15 tahun dipekerjakan di situ,” ujar Nugroho.

Dalam kasus kebakaran ini, Polres Binjai sudah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Direktur Utama PT KU Indramawan, Manajer Operasional Burhan (37) dan Manager Personalia, Lisma Warni (43). Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Mapolres Binjai.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan  matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang.

"Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambah Nugroho.

Kebakaran di pabrik korek api gas atau mancis itu terjadi Jumat siang, 21 Juni 2019 pada Pukul 12.00 WIB. Sejauh ini, 30 korban tewas dalam kejadian itu, sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut dan DVI Mabes Polri. Seluruh jenazah sudah diserahkan kepada keluarga dan dikebumikan pada Senin dini hari kemarin. ***

Halaman: 12Lihat Semua