Menu

Tragis, Ternyata Cuma Sebesar Ini Upah Pekerja Korek Api Gas di Langkat

Siswandi 25 Jun 2019, 00:20
Tiga tersangka yang telah ditetapkan Polres Binjai dalam kasus kebakaran pabrik mancis di Langkat. Foto: int
Tiga tersangka yang telah ditetapkan Polres Binjai dalam kasus kebakaran pabrik mancis di Langkat. Foto: int

RIAU24.COM -  Sejumlah dugaan pelanggaran, ditemukan penyidik Polres Binjai, Sumatera Utara, terkait kebakaran pabrik rumahan korek api gas atau mancis, di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seperti diketahui, dalam kejadian itu, sebanyak 30 orang pekerja tewas akibat terkurung api.

Salah satu temuan yang paling mencolok, adalah gaji para pekerja. Rata-rata, mereka hanya digaji antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

"Untuk mengupah karyawannya di bawah UMR karena rata-rata pekerjanya hanya mendapat upah 500-700 ribu," ungkap Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, dalam jumpa pers di Mapolres Binjai, Senin 24 Juni 2019 kemarin.

Selain itu, pihaknya juga menemukan perakitan mancis dengan merek 'Toke' itu, juga tidak mengantongi izin. Home industri itu merupakan cabang perusahaan dari PT Kiat Unggul (KU). Namun perusahaan induk yang beroperasi di Medan, diketahui memiliki izin.

Selain itu, para pekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan BPJS seperti pekerjaan pada umum. Nugroho mengatakan banyak hal yang dilanggar oleh PT KU tersebut.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu," ujar Nugroho, dilansir viva.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan perusahaan tersebut diduga mempekerjakan anak di bawah umur. “Karena ada korban atas nama Rani usianya 15 tahun dipekerjakan di situ,” ujar Nugroho.

Dalam kasus kebakaran ini, Polres Binjai sudah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Direktur Utama PT KU Indramawan, Manajer Operasional Burhan (37) dan Manager Personalia, Lisma Warni (43). Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Mapolres Binjai.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan  matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang.

"Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambah Nugroho.

Kebakaran di pabrik korek api gas atau mancis itu terjadi Jumat siang, 21 Juni 2019 pada Pukul 12.00 WIB. Sejauh ini, 30 korban tewas dalam kejadian itu, sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut dan DVI Mabes Polri. Seluruh jenazah sudah diserahkan kepada keluarga dan dikebumikan pada Senin dini hari kemarin. ***