Penahanannya Ditangguhkan, Eggi Sudjana: Terima Kasih Pak Prabowo
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan, pertama, yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik, semua kooperatif," terangnya.
Pertimbangan lainnya, Eggi dinilai tidak akan melarikan diri. Polisi juga menilai Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti. "Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," ujar Argo.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. ***