Menu

Penahanannya Ditangguhkan, Eggi Sudjana: Terima Kasih Pak Prabowo

Siswandi 24 Jun 2019, 23:34
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana

RIAU24.COM -  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Eggi akhirnya diizinkan meninggalkan Mapolda Metro Jaya, tempat ia ditahan, pada Senin 24 Juni 2019.

Sebelum meninggalkan Mapolda Netro Jaya, Eggi mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan kepada Prabowo Subianto.

"Untuk itu, tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum di Polda Metro Jaya, dan tidak lupa kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan para lawyer ini, Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis, dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu, hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu," ujarnya, dilansir detik.

Untuk diketahui, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Pengacara Eggi, Hendarsam, menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Eggi akan rutin bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

Beberapa saat sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Eggi tersebut.

"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan, pertama, yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik, semua kooperatif," terangnya.

Pertimbangan lainnya, Eggi dinilai tidak akan melarikan diri. Polisi juga menilai Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti. "Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," ujar Argo.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. ***