Refly Harun Jelaskan BPN Miliki Waktu Terbatas Jelang Putusan MK, Marzuki Alie Menanggapi
RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan jika Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki waktu terbatas jelang putusan sidang MK yang dilakukan pada 28 Juni nanti.
Dia mengatakan, BPN sendiri tidak mungkin dapat membuktikan semua dalil permohonan karena tidak cukup waktu.
"Dalam waktu yang terbatas, hanya beberapa kali sidang sampai menjelang putusan 28 Juni nanti, BPN tdk mungkin bisa membuktikan semua dalil permohonan. Tidak cukup waktu," kata dia di akun Twitternya.
Maka dari itu, kata Refly, dia menyarankan BPN harus memilih materi yang didalami. Agar hal itu dapat dipahami oleh kaum awam terutama pendukung Prabowo-Sandi.
"Karena itu memang harus memilih mana yang akan didalami. Awam harus paham soal ini, terutama pendukung 02," tuturnya.