Menu

Refly Harun Jelaskan BPN Miliki Waktu Terbatas Jelang Putusan MK, Marzuki Alie Menanggapi

Muhammad Iqbal 18 Jun 2019, 08:18
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan jika Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki waktu terbatas jelang putusan sidang MK yang dilakukan pada 28 Juni nanti.

Dia mengatakan, BPN sendiri tidak mungkin dapat membuktikan semua dalil permohonan karena tidak cukup waktu.

"Dalam waktu yang terbatas, hanya beberapa kali sidang sampai menjelang putusan 28 Juni nanti, BPN tdk mungkin bisa membuktikan semua dalil permohonan. Tidak cukup waktu," kata dia di akun Twitternya.

Maka dari itu, kata Refly, dia menyarankan BPN harus memilih materi yang didalami. Agar hal itu dapat dipahami oleh kaum awam terutama pendukung Prabowo-Sandi.
zxc1

"Karena itu memang harus memilih mana yang akan didalami. Awam harus paham soal ini, terutama pendukung 02," tuturnya.

Warganet menanggapi kicauan yang disampaikan oleh Refly Harus tersebut. Bahkan Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie juga turut berkomentar.

"Kenapa waktu dibatasi dalam mencari keadilan. Ini sekedar bertanya. Kalau ada waktu cukup ke pelantikan nanti 20 oktober, apa gak sebaiknya diperlonggar waktu sehimgga kedua pihak puas, menang kalah semua bisa diterima," kata Marzuki

"Bagi Muslim, asal dia mau berusaha dan berdoa memohon kepada Allah untuk diringankan dan dimudahkan semua urusannya, bagi Allah tidak ada yang tidak mungkin, ga tau kalau orang Islam nya cuma di KTP...," komentar @ardi_riau.

"Artinya dinegeri ini curang jangan tanggung...agar tak terjangkau hukum...bagi berminat nyapres 5tahun kedepan persiapkan kecurangan spektakuler agar menang dinegeri para bedebah...prinsip: yg paling spektakuler dialah pemenangnya...," ucap @abyalif74_noni.

zxc2

"Kalau pembatasan waktu menjadi kendala utk pembuktian di persidangan MK. Saya yakin rakyat akan kecewa," ujar @EkaKurn14one

Untuk diketahui, Hari ini, Selasa, 18 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua tersebut.

Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu KPU atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Kedua, mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi-Ma'ruf Amin serta Bawaslu. Terakhir adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.