Dinilai Inkonstitusional, Wiranto Diminta Bubarkan Tim Asistensi Hukum
Mereka terdiri dari beragam latar belakang yang berbeda-beda. Di antaranya adalah pakar hukum Muladi, Romli Atmasasmita dan Mahfud MD. Tim ini telah mulai bekerja mulai 8 Mei 2019 hingga 31 Oktober 2019.
YLBHI menyayangkan Menko Polhukam Wiranto tak pernah menggubris masukan dan kritik penolakan pembentukan tim ini sejak awal, dan tetap bersikukuh membentuk tim ini. ***