Dinilai Inkonstitusional, Wiranto Diminta Bubarkan Tim Asistensi Hukum
RIAU24.COM - Keberadaan tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, terus mendapat sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Ia meminta Wiranto segera membubarkan Tim Asistensi Hukum. Pasalnya, keberadaan tim itu dinilai inkonstitusional.
"Kami mendesak Menko Polhukam untuk segera membubarkan Tim Asistensi yang dibentuknya melalui Menko Polhukam No 38 Tahun 2019," ujar Asfinawati di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.
Menurutnya, tim yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 dan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum tersebut, melanggar konstitusi.
"Tim ini inkonstitusional. Melawan hukum dan HAM serta mengancam demokrasi. Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah," tegasnya, dilansir viva.
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang diteken pada 8 Mei 2019 lalu, ada 24 nama yang ditetapkan menjadi anggota tim.
Mereka terdiri dari beragam latar belakang yang berbeda-beda. Di antaranya adalah pakar hukum Muladi, Romli Atmasasmita dan Mahfud MD. Tim ini telah mulai bekerja mulai 8 Mei 2019 hingga 31 Oktober 2019.
YLBHI menyayangkan Menko Polhukam Wiranto tak pernah menggubris masukan dan kritik penolakan pembentukan tim ini sejak awal, dan tetap bersikukuh membentuk tim ini. ***