Bambang Wijayanto Telanjangi Kecurangan Jokowi-Maruf, Dari Jabatan di BUMN Sampai Dana Kampanye
RIAU24.COM - KETUA Kuasa Hukum Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno, Bambang Widjayanto, membongkar sejumlah dugaan kecurangan Pemilu atau Pilpres 2019 yang dilakukan Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Kecurangan Pilpres 2019 versi Bambang Widjojanto dipaparkan Bambang dalam sidang sengketa Polpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Menurut Bambang, pelanggaran pertama dilakukan oleh Cawapres 01 KH Maruf Amin. Sampai saat ini, KH Maruf Amin masih menduduki sebuah jabatan di anak perusahaan BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Bambang juga ternyata mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin). “Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang dalam membuka poinnya seperti disiarkan Kompas Tv.
Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Joko Widodo (Jokowi) yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar. Sedangkan setara kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar. Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.
Pasangan 01 juga dituduh melakukan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dengan matang dan sistematis, antara lain; menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI dan Polri Rp 2,61 Triliun, menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 Triliun, menaikan gaji perangkat desar Rp (kurang lebih) 114 miliar, mencairkan dana bansos Rp 15,1 Triliun, menaikkan dan mempercepat penerimaah PKH Rp 34,4 triliun, serta menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 Triliun.