Bambang Wijayanto Telanjangi Kecurangan Jokowi-Maruf, Dari Jabatan di BUMN Sampai Dana Kampanye
"Dapat diduga Paslon 01 dan tim kampanyenya akan berdalih bahwa program negara tersebut bukanlah vote buying karena tidak dilakukan oleh paslon sebagaimana diatur dalam pasal 286 UU 7/2017. Dalih demikian harus dibantah meskipun secara cerdik yaitu disampaikan dalam forum kenegaraan. Hal demikian tidak menghilangkan hakekat bahwa anggaran dan program tersebut sedang disalahgunakan oleh Presiden Petahana Jokowi untuk kepentingan pemenangan Paslon 01," kata Bambang seperti dilansir detik.com.***
R24/bara
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!