Makin Terpuruk, Tak Hanya Kasus Makar, Kivlan Zein Juga Jadi Tersangka Senpi Ilegal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara, pengujian semua alat bukti.
"Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukumnya sebagai tersangka," kata Dedi dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.***
R24/bara