Makin Terpuruk, Tak Hanya Kasus Makar, Kivlan Zein Juga Jadi Tersangka Senpi Ilegal
RIAU24.COM - JAKARTA - Nasib mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen semakin terpuruk. Tak hanya jadi tersangka kasus makar, ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengungkapkan kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu 29 Mei kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Pak Kivlan sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju kepada wartawan, Kamis (30/5/2019) seperti dilansir Sindonews.
Dijelaskannya, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa 22 Mei lalu. Adapun Kivlan disebut mengenal mereka.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh penyidik yang diawali dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," tuturnya.
Sepertu diketahui sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar, menyusul Eggy Sudjana dan Lieus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara, pengujian semua alat bukti.
"Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukumnya sebagai tersangka," kata Dedi dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.***