Menu

Dinilai Ngawur dan Sembrono, Kuasa Hukum Kivlan Zein Sebut Cuma Karena Kata Ini, Kliennya Jadi Tersangka

Siswandi 29 May 2019, 12:46
Kivlan Zein menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar di Bareskrim Polri. Foto: int
Kivlan Zein menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar di Bareskrim Polri. Foto: int

RIAU24.COM -  Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya berencana menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka kasus makar kliennya itu. Pasalnya, pihaknya melihat penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Kostrad itu dinlai sangat sembrono dan tendensius.   

“(Praperadilan) iya, kita coba persiapan untuk itu. Karena penerapan pasalnya sangat ngawur,” ungkapnya, Rabu  29 Mei 2019 di Jakarta, saat mendampingi Kivlan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, Djuju mempertanyakan alasan penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Sebab, dia menjelaskan apabila merujuk pada definisi makar sesuai Pasal 107 KUHP, 110 KUHP, maka tudingan terhadap kliennya tidak sesuai.

Definisi makar dengan jelas dan tegas diatur dalam Pasal 107 KUHP. Misalnya ada persiapan mengarah ke makar dalam upaya penggulingan kekuasaan suatu pemerintahan, ada persiapan dalam hal persenjataan dan penyiapan pasukan, ada rapat-rapat ke arah makar.

namun Djuju menegaskan, semua faktor yang  mengarah pada tindakan makar seperti disebut di atas, tidak ada yang dilakukan kliennya. “Jadi, beliau itu selama ini hanya sebagai narasumber dalam suatu pembicaraan dan pertemuan. Jadi terlalu sembrono dan tendensius,” ujar Djuju.

Kata Merdeka

Halaman: 12Lihat Semua