Menu

Dinilai Ngawur dan Sembrono, Kuasa Hukum Kivlan Zein Sebut Cuma Karena Kata Ini, Kliennya Jadi Tersangka

Siswandi 29 May 2019, 12:46
Kivlan Zein menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar di Bareskrim Polri. Foto: int
Kivlan Zein menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar di Bareskrim Polri. Foto: int
Djuju juga membantah ada upaya makar yang dilakukan Kivlan seperti yang diterangkan Pasal 110 KUHP. Bahkan sebaliknya, Djuju menduga, alat bukti yang digunakan untuk menaikkan status Kivlan menjadi tersangka makar hanya berupa pernyataan, “Merdeka, mereka merdeka.” Ditegaskannya, tidak ada materi makar yang pernah diutarakan kliennya itu.

Djuju tidak menampik Kivlan pernah menyampaikan kritik terhadap pemerintahan dengan menyampaikan dugaan sistem kecurangan pemilihan umum. Namun menurutnya kritikan itu  bersifat normatif.

“Seperti yang saya bilang, itu (penetapan tersangka) sembrono dan tendensius,” ulangnya lagi. ***

Halaman: 12Lihat Semua