Menu

Polri Benarkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Makar

Riko 28 May 2019, 11:50
Kivlan Zen
Kivlan Zen

Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.

Djuju mengaku telah menerima surat tersebut pekan lalu. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," katanya.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah Jalaludin.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Halaman: 12Lihat Semua