Polri Benarkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Makar
RIAU24.COM - Polisi membenarkan status mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka. Kivlan ditetapkan tersangka atas dugaan kasus makar.
"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo melansir dari Viva Senin, 27 Mei 2019.
Namun, Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. Pemeriksaan terhadap Kivlan dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2019.
"Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," ujar Djuju Senin, 27 Mei 2019.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Djuju mengaku telah menerima surat tersebut pekan lalu. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," katanya.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.