BPN Tegaskan, Sebagai Capres, Perkataan Prabowo tak Bisa Dipidana
RIAU24.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, membenarkan, pihaknya telah sempat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya, yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Di dalamnya disebutkan Prabowo Subianto sebagai terlapor kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Seperti diketahui, SPDP yang telah terlanjur tersebar itu, tiba-tiga ditarik kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya, selaku pihak yang mengeluarkannya .
"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," ujarnya, Selasa 21 Mei 2019.
Dilansir antara, Andre juga menegaskan, selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.
Menurutnya, SPDP tersebut diterima pihaknya pada Selasa dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 WIB. "Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.
Sesuai surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.