BPN Tegaskan, Sebagai Capres, Perkataan Prabowo tak Bisa Dipidana
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto, seperti dikutip republika. ***
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya