Meski Sudah Divonis Bawaslu, Masih Ada Lembaga Hitung Cepat Belum Sampaikan Laporan ke KPU
"Belum semua (melaporkan). Tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan UU, KPU melakukan pengecekan sumber daya, metodologi, dan badan hukum lembaga penghitungan cepat yang mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. UU tersebut juga mengharuskan lembaga penghitungan cepat melaporkan itu semua ke KPU paling lambat 15 hari pascapenghitungan cepat.
"Bukan (KPU) kurang transparan kan, di UU jelas mereka harus sebutkan itu," ujarnya. ***