Menu

Meski Sudah Divonis Bawaslu, Masih Ada Lembaga Hitung Cepat Belum Sampaikan Laporan ke KPU

Siswandi 18 May 2019, 00:22
Aktivitas hitung cepat (ilustrasi)
Aktivitas hitung cepat (ilustrasi)

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, masih ada lembaga penghitungan cepat yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait hal itu, KPU akan segera menyurati ditambah teguran dan peringatan.

"Nanti kita surati segera," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 17 Mei 2019 kemarin.

Dikatakan, langkah itu ditempuh pihaknya untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait adanya 22 lembaga penghitungan cepat yang melaporkan sumber daya dan metodologi ke KPU. Namun laporan itu tidak disamapikan 15 hari pascapenghitungan cepat dilakukan.

"Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," tambahnya, dilansir republika.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga penghitungan cepat. Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman, mengakui memang belum semua lembaga penghitungan cepat melaporkan seperti apa yang diminta Bawaslu. Menurutnya, pelaporan sumber daya dan metodologi seharusnya dilakukan lembaga penghitungan cepat tanpa perlu diingatkan.

"Belum semua (melaporkan). Tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan UU, KPU melakukan pengecekan sumber daya, metodologi, dan badan hukum lembaga penghitungan cepat yang mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. UU tersebut juga mengharuskan lembaga penghitungan cepat melaporkan itu semua ke KPU paling lambat 15 hari pascapenghitungan cepat.

"Bukan (KPU) kurang transparan kan, di UU jelas mereka harus sebutkan itu," ujarnya. ***