Menkopolhukam: Kalau Terjadi Makar Negara Bubar, yang Nangkap Siapa?
Sementara itu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, makar dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada intinya diartikan niat membunuh presiden dan wakil presiden, atau memisahkan diri sebagian wilayah negara. Hingga menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan.
Dalam konteks negara demokrasi, kata Fickar, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Sehingga penerapan pasal makar itu lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror. "Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris," kata Fickar. (Sumber: Tempo)