Menkopolhukam: Kalau Terjadi Makar Negara Bubar, yang Nangkap Siapa?
RIAU24.COM - Kamis 16 Mei 2019, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menjawab pertanyaan publik soal penangkapan pihak yang menyerukan makar. Pasalnya terjadi silang pendapat untuk penanganan soal makar.
Seperti dilansir dari situs Tempi, bagi Menkopolhukam Wiranto kasus pidana makar itu, berbeda penanganannya dengan kasus pidana biasa. Makanya tidak perlu menunggu terjadi makar, baru pelakunya ditangkap.
"Lho kalau sudah terjadi negara bubar, yang nangkap sopo? Yang adili siapa? yang usut siapa?," sebut Menkopolhukam, Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019.
Wiranto sampaikan memang hal itu menuai perdebatan apakah merencanakan tindakan pembangkangan terhadap negara, sudah termasuk makar atau menunggu tindakan makar sudah dilakukan, baru pelakunya bisa ditangkap.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, untuk pidana makar, konstruksinya tidak perlu sempurna. Jadi sudah merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan (makar) itu sudah masuk (pidana)," jelas Menkopolhukam, Wiranto.
Wiranto klaim tim asistensi hukum bentukannya bisa membantu langkah hukum mengenai dugaan kasus makar menjadi jelas. "Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum, Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berhubungan dengan polisi, jangan ngomong macem-macem. Kalau udah berurusan, baru ngelak, tapi udah tersebar omongannya di mana-mana," tegas Wiranto.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, makar dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada intinya diartikan niat membunuh presiden dan wakil presiden, atau memisahkan diri sebagian wilayah negara. Hingga menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan.
Dalam konteks negara demokrasi, kata Fickar, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Sehingga penerapan pasal makar itu lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror. "Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris," kata Fickar. (Sumber: Tempo)