Sah, KPU Diputuskan Langgar Tata Cara Input Data Situng
Menurut Bawaslu, keberadaan Situng telah diakui dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan Situng ini dipertahankan untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
"Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo. ***