Sah, KPU Diputuskan Langgar Tata Cara Input Data Situng
RIAU24.COM - Perdebatan tentang valid atau tidaknya data yang terpampang dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait pemilihan presiden, mulai mendapat titik terang.
Hal itu setelah Bawaslu memutuskan bahwa KPU selaku instansi yang berwenang mengelola Situng tersebut, diputuskan telah melanggar administrasi pemilu. Dalam hal ini, KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng tersebut.
Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan, dilansir detik.
Untuk diketahui, sidang tersebut merupakan tindak lanjut Bawaslu terhadap pengaduan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU. Sebelum sidang keputusan ini diambil, baik pihak pelapor maupun terlapor, telah memberikan keterangan selama proses persidangan.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," tambah Hakim Abhan.
Menurut Bawaslu, keberadaan Situng telah diakui dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan Situng ini dipertahankan untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
"Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo. ***