Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, YLBHI Ingatkan Kepolisian: Jangan Sembarangan Gunakan Kata Makar
Siswandi
•
15 May 2019, 10:38
Menurutnya, negara hukum ditandai dengan supremasi hukum, hak untuk diproses lewat peradilan, dan tidak dijatuhi hukuman secara sewenang-wenang.
Namun yang terjadi saat ini, 11 indikasi tersebut justru mengarah pada penghambatan kebebasan sipil untuk berpikir, berkumpul, atau berkeyakinan.
3 Sikap
Menyikapi hal itu, YLBHI menyatakan tiga sikap. Pertama, mengingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintah terikat pada konstitusi. Selanjutnya, YLBHI meminta kebijakan yang tak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan segera dihentikan. Terakhir, YLBHI meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi. ***