Menu

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, YLBHI Ingatkan Kepolisian: Jangan Sembarangan Gunakan Kata Makar

Siswandi 15 May 2019, 10:38
Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak Kepolisian. Foto: int
Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak Kepolisian. Foto: int

Menurutnya, negara hukum ditandai dengan supremasi hukum, hak untuk diproses lewat peradilan, dan tidak dijatuhi hukuman secara sewenang-wenang.

Namun yang terjadi saat ini, 11 indikasi tersebut justru mengarah pada penghambatan kebebasan sipil untuk berpikir, berkumpul, atau berkeyakinan.

3 Sikap

Menyikapi hal itu, YLBHI menyatakan tiga sikap. Pertama, mengingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintah terikat pada konstitusi. Selanjutnya, YLBHI meminta kebijakan yang tak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan segera dihentikan. Terakhir, YLBHI meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi. ***

Halaman: 23Lihat Semua