Setelah Eggi Sudjana, Caleg PIDP Ini Kembali Laporkan Amien Rais, HRS dan UBN dengan Tuduhan Makar
"Amien Rais waktu demo KPU. Waktu itu saya sempat lihat maka saya laporkan. Sebenarnya ini mau saya laporkan bersamaan dengan Eggi, tapi karena kurang alat bukti jadi hanya Eggi. Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS dan Bachtiar Nasir," ujarnaya lagi, dilansir republika.
Bersamaan dengan pelaporan itu, Dewi menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Syihab dan Bachtiar Nasir. Laporannya diterima dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
Letiga tokoh itu dilaporkan dengan pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. ***