Menu

Setelah Eggi Sudjana, Caleg PIDP Ini Kembali Laporkan Amien Rais, HRS dan UBN dengan Tuduhan Makar

Siswandi 14 May 2019, 22:49
Dewi Ambarita
Dewi Ambarita

RIAU24.COM -  Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung, kembali melaporkan dugaan makar ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, kali ini yang dilaporkannya adalah politisi senior PAN Amien Rais, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (RHS) dan Ustaz Bachtiar Nasir.

Sebelumnya, Dewi Ambarita sudah terlebih dahulu melaporkan politisi PAN, Eggi Sudjana ke Polisi, juga dengan tuduhan makar. Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar people power," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.

Kepada wartawan yang berada di Polda Metro Jaya, Dewi mengatakan, tuduhan makar terhadap Amien Rais berkaitan dengan orasi politikus senior itu di depan KPU pada 1 Maret 2019 lalu.

Sedangkan pelaporan pada Rizieq Shihab, adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp. Di dalam rekaman itu, Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun.

Sementara terhadap UBN berdasarkan videonya di Youtube yang menyerukan revolusi berkali-kali.

"Amien Rais waktu demo KPU. Waktu itu saya sempat lihat maka saya laporkan. Sebenarnya ini mau saya laporkan bersamaan dengan Eggi, tapi karena kurang alat bukti jadi hanya Eggi. Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS dan Bachtiar Nasir," ujarnaya lagi, dilansir republika.

Bersamaan dengan pelaporan itu, Dewi menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Syihab dan Bachtiar Nasir. Laporannya diterima dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019.

Letiga tokoh itu dilaporkan dengan pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. ***